Gerakan Aksi Proklim Indonesia 2020-2030 diperkuat dengan peningkatan kemitraan dan kolaborasi antarpemangku kepentingan yang sering disebut sebagai "pentahelix", yaitu pemerintah, baik pemerintah pusat yang terdiri dari lembaga-lembaga terkait maupun pemerintah daerah yang berada di provinsi dan kabupaten/kota; universitas/perguruan tinggi, dunia usaha/swasta, lembaga swadaya masyarakat, dan m…